PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 4
(1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan layanan bagi perempuan dan Anak Saksi dan/atau Korban TPPO harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
