Pasal 3
(1) SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan panduan bagi PPT Pemerintah Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat, yang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak Saksi dan/atau Korban TPPO. (2) Dalam melaksanakan SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPT Pusat dan Daerah, Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, dan PPT berbasis komunitas/masyarakat dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat, pihak swasta, dan institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Saksi dan/atau Korban TPPO adalah Anak, SOP dilakukan dengan memperhatikan Perlindungan dan pemenuhan hak Anak untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
