PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan SOP Pelayanan
Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. manajemen Pelayanan Terpadu, meliputi:
- mekanisme pelayanan;
- pembagian peran dan tanggung jawab antar wilayah;
- sumber daya manusia;
- struktur organisasi;
- kesekretariatan;
- sarana dan prasarana;
- kerja sama antar pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
- sumber pendanaan; dan
- waktu penyelesaian layanan. b. prosedur Layanan Pengaduan/Identifikasi, meliputi:
- Layanan Pengaduan/Identifikasi;
- langkah-langkah dalam Layanan Pengaduan/Identifikasi; dan
- formulir yang digunakan. c. prosedur Layanan Rehabilitasi Kesehatan, meliputi:
- Layanan Rehabilitasi Kesehatan;
- langkah-langkah dalam Layanan Rehabilitasi Kesehatan; dan
- formulir yang digunakan. d. prosedur Layanan Rehabilitasi Sosial, meliputi:
- Layanan Rehabilitasi Sosial;
- langkah-langkah tahapan dalam Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
- formulir yang digunakan. e. prosedur Layanan Hukum, meliputi:
- Layanan Hukum;
- langkah-langkah tahapan dalam Layanan Hukum; dan
- formulir yang digunakan.
f. prosedur Layanan Pemulangan, meliputi:
- Layanan Pemulangan;
- langkah-langkah tahapan dalam Layanan Pemulangan; dan
- formulir yang digunakan. g. prosedur Layanan Reintegrasi Sosial, meliputi:
- Layanan Reintegrasi Sosial;
- langkah-langkah tahapan dalam Layanan Reintegrasi Sosial; dan
- formulir yang digunakan. h. koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan dilakukan secara periodik dan berjenjang yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
