PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 81
BAB 5 — PEMULIHAN
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan dengan cara: a. mendapat persetujuan dari Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. anamnesis; c. memperhatikan sikap atau perilaku dari Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; d. melengkapi rekam medis; e. melakukan konfirmasi ulang urutan kejadian; f. observasi; g. memeriksa keadaan umum Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang meliputi kesadaran dan tanda-tanda vital; h. melakukan pemeriksaan status mental; i. melakukan pemeriksaan penunjang; dan j. melakukan rujukan.
