Pasal 80
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan Pemulihan kesehatan fisik dan mental memberikan pelayanan: a. pemeriksaan fisik, mental, dan intelegensia; b. pengobatan; dan c. pencegahan terhadap penyakit menular. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memperhatikan tanda-tanda pengenalan kekerasan fisik; b. melakukan anamnesis dengan memperhatikan perubahan perilaku Anak; c. memperhatikan gejala-gejala fisik dan derajat penderitaan yang dialami; d. pemeriksaan radiologis; e. pengambilan foto berwarna; f. penanganan luka-luka fisik dan kesehatan reproduksi; dan g. membuat laporan medis resmi. (3) Pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara konseling dan terapi. (4) Pemeriksaan intelegensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi gangguan kesehatan intelegensia; b. pemeliharaan kesehatan intelegensia; dan c. pemulihan kesehatan intelegensia. (5) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. memeriksa secara teliti rekam medis; b. melakukan penapisan;
c. penanganan kegawatdaruratan yang mengancam jiwa; d. melakukan rontgen; e. melakukan ultrasonografi bila diperlukan; f. memberikan pengobatan sesuai yang dibutuhkan; dan g. melakukan rujukan ke sarana kesehatan yang mempunyai kemampuan lebih baik.
