PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 82
BAB 5 — PEMULIHAN
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, antara lain dengan cara melakukan penanganan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan apabila diperlukan dapat merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
