PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 77
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Memantau Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi selama masa Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengunjungi tempat Anak diberikan Pemulihan dari sisi keagamaan; b. mengevaluasi tingkat pencapaian Pemulihan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi secara terukur dan objektif dari sisi keagamaan; dan/atau c. penyampaian hasil evaluasi.
