PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 76
BAB 5 — PEMULIHAN
Mendorong dan melibatkan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilakukan dengan melibatkan Anak dalam: a. kepanitiaan acara keagamaan; b. pengurusan rumah ibadah; dan c. sosialisasi dan edukasi keagamaan.
