PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 75
BAB 5 — PEMULIHAN
Memotivasi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilakukan untuk: a. mengambil hikmah dari kejadian yang telah dialami oleh Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. memberikan penyadaran agar Anak tidak melanggar norma agama; dan
c. mencegah Anak mengulangi perbuatannya.
