PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 74
BAB 5 — PEMULIHAN
Lembaga Keagamaan dalam melakukan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, dilakukan dengan: a. memotivasi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama; b. mendorong dan melibatkan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan c. memantau Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi selama masa Pemulihan.
