PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 78
BAB 5 — PEMULIHAN
Lembaga Keagamaan dalam melaksanakan Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dilakukan dengan cara: a. pemberian motivasi; b. pengasuhan; c. penyuluhan agama; d. pembimbingan kemasyarakatan; dan e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan.
