PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 72
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Bimbingan dan konseling dilakukan secara sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram untuk memfasilitasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi
untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. (2) Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program.
