PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 71
BAB 5 — PEMULIHAN
Lembaga Pendidikan dalam melaksanakan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan: a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi mengalami penderitaan fisik.
