PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 60
BAB 5 — PEMULIHAN
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf j, dilakukan terhadap Anak yang Menjadi Korban
Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi setelah memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial.
