PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 57
BAB 5 — PEMULIHAN
Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g, dilakukan untuk menyediakan dan memberikan kemudahan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi yang menyandang disabilitas guna mewujudkan persamaan hak, kesempatan dalam segala aspek kehidupan, serta pemenuhan hak dasarnya.
