PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 56
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f, dilakukan dengan memberikan bantuan psikologis untuk mengatasi masalah psikososial Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial. (2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan individual, kelompok, dan kemasyarakatan.
