PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 55
BAB 5 — PEMULIHAN
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e, dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
