PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 54
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi berdasarkan ajaran agama atau keyakinan yang dianutnya. (2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat; b. pendidikan agama; c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan d. bimbingan kesehatan mental.
