PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 52
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, dilakukan untuk menjaga,
melindungi, merawat, dan mengasuh Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial. (2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di keluarga, keluarga pengganti, panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, rumah singgah, dan/atau rumah perlindungan sosial.
