PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 51
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk dukungan, pujian, nasihat, dan penghargaan.
