PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 48
BAB 5 — PEMULIHAN
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan setelah Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi menjalani: a. proses pidana atau diversi di setiap tingkatan proses hukum; b. proses rehabilitasi sosial hasil kesepakatan musyawarah; atau c. rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau di lembaga yang menangani perlindungan Anak.
