PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 49
BAB 5 — PEMULIHAN
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan melalui langkah: a. menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. menyiapkan keluarga/keluarga pengganti; c. mengembalikan ke keluarga/keluarga pengganti; d. memantau dan mengevaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi
Pelaku Pornografi; dan e. terminasi untuk memastikan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi kondisinya aman, nyaman, terpenuhi kebutuhannya, dan diterima oleh keluarga/keluarga pengganti serta masyarakat.
