PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 47
BAB 5 — PEMULIHAN
Lembaga Sosial dalam melaksanakan Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a melakukan: a. terapi psikososial; b. konseling; c. kegiatan bermanfaat; d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau e. resosialisasi.
