PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 42
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Lembaga Keagamaan dalam mendampingi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melakukan: a. memotivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan b. meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai dampak buruk Pornografi.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemuka agama/tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh agama, dan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan.
