PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 41
BAB 4 — PENDAMPINGAN
Kegiatan olah raga dan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi fisik dan psikis; b. kesehatan; dan c. minat dan bakat.
