PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 40
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Kegiatan lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, berupa kegiatan olah raga dan kesenian yang menunjang pemulihan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
