Pasal 39
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan melalui pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh tenaga pendidik luar biasa melalui satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler pada jalur pendidikan formal. (2) Satuan pendidikan khusus jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Taman Kanak-kanak Luar Biasa/Raudhatul Athfal Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa/Madrasah Aliyah Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa/Madrasah Aliyah Kejuruan Luar Biasa. (3) Pendampingan melalui pendidikan khusus bagi Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dilakukan melalui pendidikan formal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. (4) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam kelas biasa dan/atau kelas khusus.
