PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENDAMPINGAN
Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karier bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.
