PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 37
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Bimbingan dan konseling dilakukan dengan menggunakan: a. strategi yang berdasarkan jumlah individu yang dilayani, permasalahan, dan cara komunikasi layanan; dan b. mekanisme yang meliputi pengelolaan dan penyelesaian masalah. (2) Strategi dan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bimbingan dan konseling pada pendidikan.
