PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 35
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan menginformasikan atau mengomunikasikan bahaya Pornografi yang dapat menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, keimanan, ketakwaan, serta dapat mendorong Anak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama. (2) Peningkatan kesadaran dan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
