PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENDAMPINGAN
Lembaga Pendidikan formal dalam mendampingi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melakukan: a. pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya Pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang relevan untuk mencegah Pornografi; b. bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling; c. pendidikan khusus; dan/atau d. kegiatan lain yang diperlukan.
