Pasal 33
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Lembaga Sosial dalam mendampingi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melakukan: a. kunjungan ke tempat tinggal Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. asesmen kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; dan c. penyusunan rencana intervensi. (2) Penyusunan rencana intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. menghubungkan dengan pihak terkait sesuai kebutuhan; dan b. memberikan penguatan mental dan psikologis kepada Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar siap dalam menjalankan proses hukum.
