PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 32
BAB 4 — PENDAMPINGAN
Lembaga Sosial dalam melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan dalam bentuk: a. konseling; b. terapi psikososial; c. advokasi sosial; d. peningkatan kemampuan dan kemauan; e. menghubungkan anak dengan sistem sumber sesuai kebutuhan; dan/atau f. reintegrasi sosial.
