PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBINAAN
Peningkatan kemampuan dan kemauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, dilakukan melalui: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. pemberian stimulan; c. pelatihan keterampilan;
d. peningkatan kepercayaan diri; dan/atau e. penanaman nilai-nilai etika.
