PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBINAAN
Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilakukan dengan cara: a. memperhatikan kebiasaan dan kesukaan Anak; b. memperhatikan kemampuan fisik, psikis, intelektual, spiritual, dan emosional; c. memperhatikan dukungan lingkungan; d. membangkitkan minat dan bakat; e. memberikan kesempatan untuk berkreasi, berinovasi, memilih aktivitas positif, dan membuat keputusan; dan f. menghargai Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagai individu yang unik, termasuk Anak penyandang disabilitas.
