PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan dengan memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi agar hidup mandiri dan/atau produktif. (2) Pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menganalisis kebutuhan pelatihan vokasional yang perlu dilakukan; b. menentukan sasaran dan materi pelatihan vokasional; c. menentukan metode pelatihan dan prinsip belajar yang digunakan; dan d. mengevaluasi pelatihan.
