PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 23
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Lembaga Pendidikan memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, termasuk peserta didik di satuan pendidikan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan: a. kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti; b. pengawasan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi, termasuk peserta didik di Lembaga Pendidikan; c. pengintegrasian bahan kajian pencegahan Pornografi pada mata pelajaran yang relevan; d. kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan Anak agar terbebas dari pengaruh Pornografi; dan e. sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai Pornografi.
