PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN
Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f,
dilakukan untuk mencatat setiap perkembangan dan efektivitas pelayanan yang diberikan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
