Pasal 16
BAB 3 — PEMBINAAN
Melakukan intervensi sesuai dengan rencana pemecahan masalah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengasuhan, pangan, sandang, tempat tinggal, fasilitasi pembuatan akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan dan/atau Kartu Identitas Anak, dan perbekalan kesehatan; b. terapi psikososial yang dilakukan dengan memberikan konseling untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial agar terjadi perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih adaptif; c. terapi mental dan spiritual yang dilakukan dengan memberikan pemahaman keagamaan, etika, kepribadian, dan disiplin untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual; dan d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional yang dilakukan untuk menyalurkan minat dan bakat serta menyiapkan kemandirian setelah dewasa dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja.
