PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN
Menyusun dan MENETAPKAN rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, dilakukan dengan: a. membuat skala prioritas kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; dan c. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
