Pasal 18
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g, dilakukan untuk MEMUTUSKAN pemberian pelayanan Pembinaan bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi. (2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi: a. selesai mengikuti Pembinaan; b. dirujuk untuk mendapatkan layanan di tempat lain; c. melarikan diri dan tidak ditemukan; dan d. meninggal dunia. (3) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi keberhasilan yang telah dicapai bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan b. melakukan kunjungan kepada keluarga/keluarga pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi.
