PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi
Pelaku Pornografi. (2) Bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. olahraga; b. aktivitas harian yang terjadwal; dan c. bimbingan rekreasional.
