PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan melalui: a. bimbingan pemahaman pengetahuan dasar keagamaan; b. etika kepribadian; dan c. kedisiplinan yang ditujukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spritiual yang dianut. (2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat; b. pendidikan agama; c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan d. bimbingan kesehatan mental.
