PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINAAN
Lembaga Sosial dalam memberikan Pembinaan terhadap Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan oleh pekerja sosial dan/atau tenaga kesejahteraan sosial dengan memberikan: a. bimbingan mental spiritual; b. bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian; c. konseling; d. pelayanan program pendidikan mandiri; e. pelatihan vokasional; f. penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau g. peningkatan kemampuan dan kemauan.
