Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diberikan untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial yang bertujuan untuk perubahan sikap dan perilaku Anak ke arah yang adaptif. (2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. membangun kedekatan yang baik dengan Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; b. asesmen masalah; c. mengeksplorasi solusi untuk mengatasi masalah Anak yang Menjadi Korban Pornografi atau Anak yang Menjadi Pelaku Pornografi; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana pemecahan masalah; e. melakukan intervensi sesuai dengan rencana pemecahan masalah yang telah ditetapkan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala; dan g. terminasi.
