PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN...
Pasal 9
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga. (2) Evaluasi atas analisis dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan peningkatan Kualitas Keluarga. (3) Evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi indikator input, proses, dan output. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berupa laporan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi sebagai bahan bagi Menteri untuk penyusunan kebijakan.
