PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN...
Pasal 10
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun oleh Menteri dan disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait. (2) Laporan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
