PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN...
Pasal 8
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. forum koordinasi; b. kunjungan lapangan; dan/atau. c. kegiatan lainnya.
(3) Pemantauan dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan.
