PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN...
Pasal 4
(1) Analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a meliputi: a. isu Gender, perlindungan hak perempuan, dan Perlindungan Anak dalam pembangunan; b. pendekatan Keluarga dalam penyelesaian isu Gender, perlindungan hak perempuan, dan Perlindungan Anak; c. tantangan dan peluang peningkatan Kualitas Keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. ruang lingkup peningkatan Kualitas Keluarga. (2) Analisis situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
