PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN...
Pasal 5
(1) Teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b meliputi: a. pembagian sub urusan Kualitas Keluarga; b. teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak di tingkat pusat dan daerah; c. teknis pelaksanaan penyediaan layanan peningkatan Kualitas Keluarga di tingkat pusat dan daerah; dan d. teknis pelaksanaan di tingkat pemerintah desa. (2) Teknis pelaksanaan peningkatan Kualitas Keluarga di pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
